Entri Populer

Sabtu, 29 Januari 2011

STAIN ZCK langsa

Pada tahun 1981 dibentuk Yayasan dengan Akte Notaris No. 7 tanggal 21 Juli 1981 dan pada tahun 1982 dalam kunjungannya Menteri Agama Republik Indonesia ke Langsa (H. Alamsyah Ratu Perwiranegara) dalam rangka peresmian Departemen Agama Propinsi Daerah Istimewa Aceh oleh pengurus Yayasan menyampaikan Surat Pemohonan Terdaftar IAI Zawiyah Cot Kala Langsa, maka pada tahun 1983 turun SK Dirjen Lembaga Islam Departemen Agama RI untuk terdaftarnya dengan SK Nomor: Kep/E/III/PP.00.2/1303/83 tanggal 16 April 1983, dan kemudian pada tahun 1988 dengan keputusan Menteri Agama RI, maka IAI Zawiyah Cot Kala Langsa terdaftar sampai dengan jenjang S-1 dengan SK Menteri Agama RI Nomor: 219 Tahun 1988 tanggal 1 Desember 1988, kemudian sejak tahun 1997 berubah bentuk menjadi STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam).
Pada tahun 2000 lembaga ini mendapat peningkatan status menjadi Status Diakui berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor : E/36/2000 tanggal 20 Maret 2000, yang memiliki dua jurusan yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) / Tarbiyah dan Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) / Dakwah.
Kemudian sejak tahun 2001, STAI Zawiyah Cot Kala Langsa berupaya mengembangkan lembaga dengan membuka Program Diploma Dua (D-II) Jurusan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Selanjut pada tahun 2006 keluarlah peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2006 Tanggal 28 Desember 2006 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo Bambang Yudhoyono.

Fungsi Dan Tujuan STAIN Zawiyah Cotkala Langsa
A. Fungsi
  1. Melaksanakan pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
  2. Melaksanakan penelitian dalam pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam.
  3. Pengabdian pada masayarakat.
  4. Pembinaan kegiatan kemahasiswaan.
  5. Pembinaan civitas akademika.
  6. Kegi atan pelayanan administrative
B. Tujuan
  1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan agama islam dan tekhnologi serta seni yang Islami;
  2. Mengupayakan penggunaan ilmu pengetahuan agama islam dan teknologi serta seni budaya yang Islami untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Catur Darma STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa
  1. Pendidikan dan pengajaran
  2. Penelitian dan karya ilmiah
  3. Pengabdian masyarakat
  4. Akhlak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar